Rabu, 28 Maret 2012

Code of Conduct PRs


Canadian Public Relation Society (CPRS) Kode Etik
Anggota Society Hubungan Masyarakat Kanada berjanji untuk mempertahankan semangat dan cita-cita bagi prinsip yang dinyatakan perilaku berikut, dan pertimbangkan penting untuk praktek PR.
Kode Standar Profesional
1.      Seorang anggota harus berlatih hubungan masyarakat sesuai dengan standar profesional tertinggi.
Anggota harus melakukan kehidupan profesional mereka dengan cara yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan martabat individu, dengan menghormati hak-hak masyarakat sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Kanada dan Piagam Hak dan Kebebasan.
2.      Seorang anggota harus berurusan secara adil dan jujur ​​dengan media komunikasi dan publik.
Anggota tidak harus mengusulkan atau bertindak untuk mempengaruhi secara tidak wajar media komunikasi, badan pemerintah atau proses legislatif. Pengaruh yang tidak benar mungkin termasuk hadiah berunding, hak istimewa atau keuntungan untuk mempengaruhi keputusan.
3.      Seorang anggota harus mempraktikkan standar tertinggi kejujuran, integritas akurasi, dan kebenaran, dan tidak sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan.
Anggota tidak boleh membuat klaim berlebihan atau perbandingan yang tidak adil, dan tidak menanggung kredit untuk ide-ide dan kata-kata tidak sendiri.
Seorang anggota tidak boleh terlibat dalam perilaku profesional atau pribadi yang akan membawa mendiskreditkan diri mereka sendiri, masyarakat atau praktek public relations.
4.      Seorang anggota harus berurusan secara adil dengan majikan masa lalu atau sekarang / klien, rekan-rekan praktisi dan anggota profesi lain.
Anggota tidak sengaja merusak praktek praktisi lain atau reputasi profesional. Anggota harus memahami, menghormati dan mematuhi kode etik profesi lain dengan yang anggotanya mereka dapat bekerja dari waktu ke waktu.
5.      Anggota harus siap untuk mengungkapkan nama-nama majikan mereka atau klien untuk siapa komunikasi publik dilakukan dan menahan diri dari menghubungkan diri dengan siapa saja yang tidak menghormati kebijakan tersebut.
Anggota harus siap untuk mengungkapkan secara terbuka nama-nama majikan mereka atau klien atas nama siapa komunikasi publik dibuat. Anggota tidak akan mengasosiasikan dirinya dengan siapa pun yang mengaku mewakili satu kepentingan, atau mengaku menjadi independen atau memihak, tetapi yang benar-benar berfungsi lain atau kepentingan yang dirahasiakan.
6.      Seorang anggota harus melindungi rahasia pengusaha ini, mantan dan calon / klien.
Anggota tidak akan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari majikan masa lalu atau sekarang / klien tanpa izin dinyatakan dari majikan / klien atau perintah dari pengadilan.
7.      Seorang anggota tidak akan menyatakan bertentangan atau bersaing kepentingan tanpa mendapatkan persetujuan dari mereka yang bersangkutan, diberikan setelah pengungkapan penuh fakta.
Anggota tidak akan mengizinkan kepentingan pribadi atau profesional lain untuk konflik dengan orang-orang dari majikan / klien tanpa sepenuhnya mengungkapkan kepentingan tersebut kepada semua orang yang terlibat.
8.      Seorang anggota tidak akan menjamin hasil tertentu di luar kapasitas anggota untuk mencapai tujuan.
9.      Anggota pribadi tidak menerima biaya, komisi, hadiah atau pertimbangan lain untuk layanan profesional dari siapapun kecuali majikan atau klien untuk siapa layanan secara khusus dilakukan.

International Public Relation Association (IPRA) KODE PERILAKU / PEDOMAN PERILAKU
Pada tahun 2011 oleh International Public Relations Association (IPRA) mengadopsi Kode Etik adalah pernyataan mengenai perilaku profesional dan etika dari para anggotanya. Hubungan Masyarakat profesional di seluruh dunia dianjurkan untuk bekerja sesuai dengan Kode Etik ini.
Kode ini menyokong Kode Venice (1961), Kode Athena (1965) dan Kode Brussels (2007).
(A) menghormati Piagam PBB, yang menyatakan "kita lagi menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia";
(B) menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), khususnya Pasal 19;
(C) menghormati fakta bahwa Public Relations, dengan memfasilitasi arus informasi memberikan kontribusi positif untuk kepentingan semua stakeholder;
(D) menghormati fakta bahwa praktik Public Relations dan Public Affairs dalam representasi demokratis penting yang berkaitan dengan badan publik menyediakan;
(E) menghormati fakta bahwa praktisi PR profesional melalui keterampilan komunikasi mereka memiliki cara yang efektif untuk mempengaruhi, yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap kode perilaku profesional dan etika;
(F) menghormati fakta bahwa saluran komunikasi seperti Internet dan media digital saluran melalui mana informasi palsu dan menyesatkan luas dapat dan mungkin tetap tak tertandingi, sehingga penyajian perhatian khusus dari para profesional Public Relations dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan dan kredibilitas toko;
(G) menghormati fakta bahwa internet dan media digital lainnya memerlukan perhatian khusus berkaitan dengan privasi pribadi individu, klien, majikan dan sesama profesional;
Praktisi PR akan:
1.      Kepatuhan
Prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia untuk mengamati;
2.      Integritas
Selalu jujur ​​dan bertindak dengan integritas, dengan tujuan kepercayaan kepada siapa pun dengan siapa praktisi membuat kontak untuk menjamin dan memelihara;
3.      Dialog
Mencari kondisi moral, budaya dan intelektual untuk dialog dan untuk menetapkan hak semua pihak yang terlibat untuk mengenali pandangan mereka dan mengekspresikan pandangan mereka;
4.      Transparansi
Keterbukaan dan transparansi di latihan penyebutan nama mereka, organisasi mereka dan pentingnya mereka wakili;
5.      Konflik
Semua profesional konflik kepentingan dan menghindari konflik kepentingan diketahui pihak yang terlibat, harus terjadi;
6.      Kerahasiaan
Merahasiaan informasi yang mereka peroleh, rasa hormat;
7.      Akurat
Mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan kebenaran dan keakuratan semua informasi yang diperoleh;
8.      Deception
Mengambil semua langkah yang perlu untuk tidak sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan, dengan hati-hati dan menghindari hal ini terjadi secara tidak sengaja, harus itu terjadi, segera memperbaiki tindakan tersebut;
9.      Deceit
Tidak memperoleh informasi menggunakan cara menipu atau tidak adil;
10.   Pengungkapan
Organisasi tidak mengatur atau menggunakan tujuan mengungkapkan untuk mendukung, walaupun pada kenyataannya minat yang tersembunyi dicari;
11.   Keuntungan Moneter
Pembayaran kepada pihak ketiga salinan dari dokumen yang diperoleh dari penjualan tangan otoritas publik;
12.   Reward
Dalam memberikan jasa profesional menganggap segala bentuk remunerasi untuk layanan yang disediakan selain klien;
13.   Insentif
Insentif keuangan atau lainnya langsung atau tidak langsung menawarkan atau memberikan kepada wakil-wakil dari otoritas publik, media atau kepentingan lainnya;
14.   Efek
Merekomendasikan tidak ada tindakan atau tindakan tidak pantas yang dapat mempengaruhi wakil dari otoritas publik, media atau pemangku kepentingan lainnya;
15.   Pesaing
Ada salahnya disengaja untuk reputasi profesional lainnya;
16.   Keuntungan tidak jujur
Bukan klien dari seorang rekan, untuk mendapatkan melalui cara-cara penipuan;
17.   Karyawan
Ketika menunjuk staf yang ditarik dari publik atau pesaing, bertindak sesuai dengan aturan dan peraturan mengenai kerahasiaan yang berlaku bagi organisasi-organisasi atau badan;
18.   Kolega
Mengamati kode ini dengan menghormati sesama anggota IPRA dan Humas praktisi di dunia pada umumnya.
Anggota IPRA harus, sesuai dengan Kode Etik ini, tindakan disiplin dari Asosiasi Hubungan Internasional Publik sehubungan dengan pelanggaran Kode Etik ini untuk menerima dan memberikan kontribusi terhadap penegakan.
Sumber :
http://www.cprs.ca/aboutus/code_ethic.aspx
http://www.ipra.org/secciones.php?sec=1&subsec=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar dan saran Anda sangat berarti.. :)